Investasi Emas Digital: Menelaah Qabdh sebagai Inti Persoalan Fikih
Investasi Emas Digital: Menelaah Qabdh sebagai Inti Persoalan Fikih Antara Fatwa MUI, Muhammadiyah, NU, Lajnah Daimah, dan Standar AAOIFI Oleh: Tsaqif Rasyid Dai Menabung emas kini tidak lagi identik dengan menyimpan logam mulia di brankas rumah. Cukup dengan aplikasi di ponsel, seseorang bisa memiliki emas mulai dari pecahan gram terkecil, memantau harganya secara real time, dan mencairkannya kapan saja. Kemudahan ini menimbulkan pertanyaan yang wajar bagi umat Islam: apakah kepemilikan emas semacam ini sah menurut syariat? Judul "emas digital" sering membuat pembaca mengira persoalannya ada pada medium digitalnya. Padahal bukan itu inti khilafnya. Emas dan perak sejak masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah ditetapkan sebagai komoditas ribawi yang memiliki aturan pertukaran ketat, dan seluruh perdebatan fatwa modern sebenarnya berputar pada satu persoalan inti: qabdh , yaitu serah terima secara syar'i. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai fatwa, mela...