Salat Cepat, Apakah Tetap Sah?
Salat Cepat, Apakah Tetap Sah? Ketika Gerakan Ada, Tapi Hati dan Thuma'ninah Hilang Oleh: Tsaqif Rasyid Dai Persadani — Media Analitik Islam Wasathiyah Takbir. Rukuk. Sujud. Salam. Tiga menit. Selesai. Tapi setelah itu, marah tetap meledak. Mata tetap liar. Hati tetap gelisah. Yang berubah hanya waktu — bukan jiwa. Lalu muncul pertanyaan yang jarang berani kita tanyakan kepada diri sendiri: Apakah salat yang sudah selesai itu benar-benar kita lakukan? Bukan soal sah atau tidak dalam catatan fiqih. Tapi soal: apakah ada sesuatu yang berubah dalam diri kita setelah berdiri, membungkuk, dan bersujud di hadapan Allah? Sah Belum Tentu Sempurna Dalam mazhab Syafi'i, salat dinyatakan sah bila syarat dan rukunnya terpenuhi. Ada sembilan syarat sah yang harus dipenuhi sebelum dan selama salat: Islam, berakal, tamyiz, suci dari hadas kecil dan besar, suci badan dan pakaian dan tempat dari najis, menutup aurat, masuk waktu, menghadap kiblat, dan mengetahui kefardu...